Connect with us

Dakwaan

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Segera Diadili

Published

on

Jakarta, pantausidang– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP), segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dan menyiapkan berkas dakwaan agar semua fakta-fakta tersaji ketika sidang perdana pembacaan dakwaan dimulai.

“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, (12/11/2025).

Topan bakal diadili bersama Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk ketiga orang itu.

“Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Dalan proses penyidikan, KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Budi menyebutkan, sidang dengan terdakwa M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang berlangsung hari ini. Keduanya, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus proyek jalan tersebut.

KPK menduga, Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.

KPK mengatakan, Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending