Connect with us

Ragam

Menaker Dorong Kesetaraan Gender di Industri Musik

Dalam pemaparan di acara Talk Show menyambut hari musik Nasional, Di Lombok Nusa tenggara Barat Ida Fauziah menyatakan Kesetaraan gender merupakan hak asasi

Published

on

Pasal tersebut berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Sejalan dengan itu, sambungnya, konsepsi kerja layak untuk semua yang berlaku secara internasional dilakukan dengan pemenuhan hak-hak mendasar bagi pekerja yang salah satunya adalah hak untuk diperlakukan tidak diskriminatif atau tidak dilecehkan.

Namun demikian, menurut menaker dalam mayarakat masih terdapat stigma sosial yang menganggap musisi laki-laki lebih dihargai karena dianggap berkarya, sedangkan musisi perempuan cenderung hanya dilihat dari sisi fisik maupun penampilannya.

“Selain itu, dalam praktek masih banyak masyarakat yang menganggap musisi perempuan hanya sebatas penghibur sehingga sering mendapatkan perlakuan kekerasan seksual,” ucapnya.

Untuk itu, berbagai upaya harus dilakukan guna mengatasi permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku musik perempuan Indonesia, karena saat ini berbagai situasi yang tidak menguntungkan dialami oleh musisi perempuan, seperti akses dan kesempatan yang tidak merata, kerja tanpa kontrak tertulis, eksploitasi kerja, dan kekerasan seksual.

“Oleh karena itu ekosistem seni yang ramah bagi perempuan sebagai pelaku musik perlu dibangun agar tidak terjadi ketimpangan gender secara sistemik,” ucapnya. *** MES  (Sumber :Biro Humas Kemnaker).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending