Penyidikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
Yusril menambahkan bahwa setelah kasus Sisminbakum dilanjutkan ke pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. Sehingga, para terdakwa utama, termasuk Prof. Romli Atmasasmita, dilepaskan dari segala tuntutan. “Jika Prof. Romli dinyatakan tidak melakukan korupsi, lalu di mana posisi saya sebagai pihak yang disebut ‘turut serta’?” ungkap Yusril.
Setelah mendesak Jaksa Agung Basrief Arief, Yusril akhirnya menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang menandakan penyelesaian status hukumnya. Namun, Boyamin Saiman mengajukan praperadilan untuk menggugat SP3 tersebut. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan Boyamin dan menyatakan SP3 itu sah,” tegas Yusril.
Yusril berharap penjelasan ini dapat menutup polemik mengenai kasus Sisminbakum dan menjernihkan spekulasi yang masih beredar di media sosial. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login