Penyidikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
Yusril menambahkan bahwa setelah kasus Sisminbakum dilanjutkan ke pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. Sehingga, para terdakwa utama, termasuk Prof. Romli Atmasasmita, dilepaskan dari segala tuntutan. “Jika Prof. Romli dinyatakan tidak melakukan korupsi, lalu di mana posisi saya sebagai pihak yang disebut ‘turut serta’?” ungkap Yusril.
Setelah mendesak Jaksa Agung Basrief Arief, Yusril akhirnya menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang menandakan penyelesaian status hukumnya. Namun, Boyamin Saiman mengajukan praperadilan untuk menggugat SP3 tersebut. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan Boyamin dan menyatakan SP3 itu sah,” tegas Yusril.
Yusril berharap penjelasan ini dapat menutup polemik mengenai kasus Sisminbakum dan menjernihkan spekulasi yang masih beredar di media sosial. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI


You must be logged in to post a comment Login