Ragam
Menteri ESDM: Pemerintah Alokasikan Solar Subsidi untuk Masyarakat bukan Industri
Pantausidang, Medan – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, pemerintah mengalokasikan solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, dan bukan diperuntukkan untuk industri-industri yang melakukan bisnis commercial.
Penegasan itu disampaikan Arifin saat melakukan peninjauan di SPBU 14.201.127 Jalan Sisingamangaraja XII, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), bersama Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati,didampingi Wagub Sumut,Musa,Rajekshah dan Kapolda Sumut,Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak,Sabtu, 9 April 2022.
Arifin mengimbau agar para industri-industri yang selama ini masih menggunakan solar subsidi, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memakai bahan bakar yang tidak bersubsidi.
“Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang memang dialokasikan untuk bisa mendapatkan alokasi bahan bakar subsidi ini,” ujarnya,.
Dijelaskan Menteri ESDM, saat ini terjadi perubahan yang cukup besar, yaitu perbedaan harga bahan baku Bahan Bakar Minyak. Sekarang ini harga minyak dunia meningkat, dan juga suplainya sulit.
“Kalau ini tidak bisa kita pahami, kemudian tidak bisa kita disiplinkan bersama, bisa menyebabkan jumlah subsidi dan kompensasi pemerintah menjadi besar,” katanya.
Menteri menjelaskan, setiap kenaikan 1 Dolar harga minyak bumi memberikan dampak tambahan beban Rp 5,7 triliun.
Diminta pengertian dari seluruh pihak yang memang tidak ada haknya untuk mengambil BBM subsidi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login