Connect with us

Nasional

Kemnaker luncurkan E-PK, Permudah Pencatatan PWKT

Pantausidang, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronikperjanjian kerja (ePK).

Biro Humas Kemnaker, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.

Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. *** (Sumber Biro Humas Kemnaker)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami