Connect with us

Tersangka

Modus Baru Pemerasan Online: Video Call Sex di Aplikasi Bigo

Published

on

Polda Metro Rilis Modus Baru Penipuan via BIGO (dok)
Pelaku Gunakan Identitas Palsu dan Video Perempuan untuk Menjebak Korban

Jakarta, pantausidang – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan daring yang dilakukan melalui aplikasi Bigo Live.

Seorang pria berinisial MD (25), warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga memeras korban dengan modus video call sex (VCS).

Modus Operandi: Identitas Palsu dan Rekaman Video

Menurut Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, pelaku MD berpura-pura menjadi perempuan cantik di aplikasi Bigo Live. Yaitu dengan mengunggah konten menarik yang sebenarnya adalah video milik orang lain.

“MD mengunduh video dari internet dan menggunakannya seolah-olah itu adalah dirinya.”

“Saat melakukan streaming, dia memutar video tersebut untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku mengajak berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi Telegram.

Lalu di sana, mereka melakukan VCS, dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut.

Pemerasan dan Ancaman Penyebaran Video

Setelah merekam VCS, pelaku mulai memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

Yaitu jika korban tidak memberikan  sejumlah uang. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.

“Pelaku mengirimkan rekaman video kepada korban dan meminta uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga atau rekan korban,” ucap AKBP Herman.

Penangkapan dan Pengejaran Pelaku Lain

MD ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, di Palembang. Namun, polisi masih memburu pelaku lain berinisial I (27), yang merupakan kakak kandung MD dan diduga terlibat dalam aksi pemerasan ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena saat penangkapan, pelaku I tidak berada di tempat,” katanya

Pasal Sangkaan

MD terjerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus yang kesekian kali

Kasus pemerasan dengan modus VCS bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, pada Februari 2019, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online melalui layanan VCS.

Tersangka menggunakan akun palsu dengan foto model perempuan untuk menjebak korban dan kemudian memeras mereka dengan ancaman penyebaran video. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending