Connect with us

Dakwaan

Munarman Keberatan atas Dakwaan Jaksa, karena Dinilai Dakwaan Banyak Kesalahannya

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai banyak kesalahan. Ia didakwa menggerakkan orang lain melakukan terorisme.

Pantausidang, Jakarta– Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai surat dakwaannya itu banyak kesalahan. Ia didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan melalui virtual dari ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia menilai banyak kesalahan dalam dakwaan tersebut hingga tak memahaminya. Seperti kesalahan intonasi, penggalan kalimat, dan kata yang dipakai jaksa dalam surat dakwaan tersebut.

“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan,” ucap Munarman dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Munarman, dakwaan JPU banyak sekali mengandung istilah dan kalimat yang tidak tepat. Sehingga dirinya tidak mengerti atas dakwaan itu.

“Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” tuturnya.

Sementara Tim Anggota Penasihat Hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan akan membuat surat eksepsi atas dakwaan Munarman namun eksepsi yang akan diajukan tim kuasa hukum berbeda dengan Munarman.

“Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri,” kata Azis

Lebih lanjut, Azis Yanuar disela-sela istirahat mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim karena yang pertama, mengabulkan sidang offline pada sidang pekan depan.

Kedua pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang akan menyiap dari pihak Jaksa untuk salinan seluruh BAP. Dimana BAP itu nanti akan diberikan bertahap sebelum sidang kepada pihaknya melalui majelis hakim.

“Dua permohonan kita Alhamdulillah diapresiasi. Kita juga berterimakasih kepada Jaksa penuntutan umum atas kerjasamanya tadi mengenai BAP dan juga sidang offline. Alhamdulillah,” tutur Azis.

Kemudian Azis menjelaskan, mengapa pihaknya meminta sidang offline yang rencananya pekan depan sidang sudah offline. Alasannya, menurut dia, pihaknya mengajukan offline karena ha itu sesuai dengan ketentuan KUHP, terutama ketika nanti mengajukan barang bukti atau dari jaksa bisa mengajukan barang bukti dan itu harus dilihat langsung.

“Nah di 181 KUHAP itu jelas, itu harus jelas. Nanti kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal,” jelas Azis.

Azis bersyukur, majelis hakim telah memahami alasannya itu. Karena juga untuk efisiensi waktu agar sidang tidak diundur terus waktunya.

“Apalagi tadi pak Munarman ada kendala kalau kurang bisa melihat dengan baik kalau lewat layar,” tutup Azis menyudahi.

Atas perbuatannya itu, Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.***

Laporan ME Sudiono

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami