Kasasi
Pengadilan tidak perintahkan Sita Harta, KPK ajukan Kasasi Perkara mantan Panitera PN Jakut Rohadi.
Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi,”ujar Ali
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali fikri dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pihaknya melalui pengadilan negeri Jakarta pusat telah mendaftarkan secara resmi atas upaya hukum kasasi tersebut.
“Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi,”ujar Ali melalui pesan medos yang diterima media Rabu 14 Desember 2021.
Menurut Ali alasan pihak KPK, karena hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait adanya beberapa aset milik Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.
“Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa.,”katanya.
Pihaknya berharap, agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 Tahun pidana kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Sebelumnya Jaksa KPK mengajukan tuntutan 5 tahun kepada Rohadi, dia dinilai terbukti menerima suap pada saat menjadi panitera di PN Jakpus maupun Bekasi, dari beberapa pihak yang berperkara baik dipengadilan maupun di Mahkamah Agung.
Rohadi dinilai telah terbukti melanggar 4 dakwaan jaksa KPK terkait gratifikasi dan Pencucian Uang selama dia menjabat sebagai panitera pengganti sejak 2010-2016 lalu.
Rincian uang yang diterima Rohadi antara lain, Suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.
Rohadi juga tengah menjalani pidana terkait pekara yang menjerat sebelumnya yakni suap terkait perkara pencabulan yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara