Connect with us

Kasasi

Pengadilan tidak perintahkan Sita Harta, KPK ajukan Kasasi Perkara mantan Panitera PN Jakut Rohadi.

Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi,”ujar Ali

Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali fikri dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pihaknya melalui pengadilan negeri Jakarta pusat telah mendaftarkan secara resmi atas upaya hukum kasasi tersebut.

“Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi,”ujar Ali melalui pesan medos yang diterima media Rabu 14 Desember 2021.

Menurut Ali alasan pihak KPK, karena hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait adanya beberapa aset milik Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.

“Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa.,”katanya.

Pihaknya berharap, agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 Tahun pidana kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Sebelumnya Jaksa KPK mengajukan tuntutan 5 tahun kepada Rohadi, dia dinilai terbukti menerima suap pada saat menjadi panitera di PN Jakpus maupun Bekasi, dari beberapa pihak yang berperkara baik dipengadilan maupun di Mahkamah Agung.

Rohadi dinilai telah terbukti melanggar 4 dakwaan jaksa KPK terkait gratifikasi dan Pencucian Uang selama dia menjabat sebagai panitera pengganti sejak 2010-2016 lalu.

Rincian uang yang diterima Rohadi antara lain, Suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.

Rohadi juga tengah menjalani pidana terkait pekara yang menjerat sebelumnya yakni suap terkait perkara pencabulan yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com