Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa
Ia pun menjelaskan bahwa usulan revisi ini sudah dilakukan sejak 2020 yang kemudian menjadi keputusan dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang diselenggarakan di Semarang pada tanggal Juni 2022.
Menurutnya berdasarkan data BPS tahun 2022 jumlah desa 81.616 jumlah anggota papdesi sekitar 40 persen atau 71.ribuan yang masih aktif menjabat kepala desa
Dia menambahkan keputusan dan rekomendasi Rakernas tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kepada Menteri Dalam Negeri. Usulan itu pun diterima dengan baik.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka peningkatan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
Di antaranya melalui pemupusan kemiskinan ekstrem di desa hingga 0 persen, penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM kepala desa dan perangkat desa, menangkal radikalisme dari desa, serta mewujudkan desa bebas narkoba.
“Untuk itu, kami memohon doa restu dan dukungan banyak pihak, dalam upaya revisi UU Desa. Semua ini, semata-mata untuk kesejahteraan warga desa, serta kemandirian desa, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi kepala desa, dan perangkat desa,” tandasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI


You must be logged in to post a comment Login