Vonis
Pasca Vonis SYL Berakhir Ricuh, Alat Liputan Rusak

Sementara, saat kericuhan berlangsung, SYL nampak memberikan isyarat yang dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada media. Setelah itu, SYL dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.
Para pewarta pun mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar subsider dua tahun kurungan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga5 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Ragam3 minggu ago
Mengapresiasi Seni Gitar Klasik dengan Visi & Misi Berbeda