Connect with us

Vonis

Pasca Vonis SYL Berakhir Ricuh, Alat Liputan Rusak

Suasana PN Tipikor Jakarta, usai pembacaan vonis 10 tahun SYL

Sementara, saat kericuhan berlangsung, SYL nampak memberikan isyarat yang dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada media. Setelah itu, SYL dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.

Para pewarta pun mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar subsider dua tahun kurungan. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami