Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan Vonis 10 tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Syahrul Yasin Limpo dinilai telah terbukti memeras bersama dengan dua orang kepercayaannya yakni mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Mentan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam amarnya menyatakan, SYL terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama JPU KPK yakni pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor terkait pemerasan oleh penjabat negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam memberikan putusan hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan SYL antara lain, sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login