Dakwaan
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Didakwa Korupsi 16,6 Miliar dan Cuci Uang pada 2011-2013

Dugaan menerima gratifikasi pada 2002-2013, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,644 miliar, dan menyamarkan (TPPU) pada kurun waktu 2011-2013.
Atas dakwaan tersebut Rafael Alun Triambodo melalui tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada 6 September 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakawa. Red***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Ragam2 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19