Dakwaan
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Didakwa Korupsi 16,6 Miliar dan Cuci Uang pada 2011-2013
Dugaan menerima gratifikasi pada 2002-2013, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,644 miliar, dan menyamarkan (TPPU) pada kurun waktu 2011-2013.
Atas dakwaan tersebut Rafael Alun Triambodo melalui tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada 6 September 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakawa. Red***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

