Dakwaan
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Didakwa Korupsi 16,6 Miliar dan Cuci Uang pada 2011-2013
Dugaan menerima gratifikasi pada 2002-2013, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,644 miliar, dan menyamarkan (TPPU) pada kurun waktu 2011-2013.
Atas dakwaan tersebut Rafael Alun Triambodo melalui tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada 6 September 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakawa. Red***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional2 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur