Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Beberapa perjanjian internasional, termasuk Protokol Nagoya melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) terkait dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT).
SDGPT dimiliki komunitas tradisional dapat didaftarkan dan dilindungi hukum Internet dan nasional. Permenkumham no 13 tahun 2017 tentang kekayaan intelektual komunal, tahun lalu dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi.
KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (tradisional culture expressions), pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication) dan sumber daya genetik (genetik recources).
“Kebetulan saya diikut-sertakan sebagai salah seorang anggota tim penyusunan peraturan pemerintah tersebut.”
“Kalau kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, rahasia dagang, hak PVT (perlindungan varietas tanaman) bersifat privat atau personal.”
“KIK merupakan kepemilikan komunal atau komunitas,” kata alumni program S3 Bioregulation, Tokyo University of Agriculture tahun 1999
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Scripta6 hari agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen


You must be logged in to post a comment Login