Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Berarti daerah lain, tidak boleh claim. Kalau mau produksi besar-besaran, komersial, (pengguna) harus ijin dan dimungkinkan bayar kompensasi untuk royalty.
“Talas Bogor dilihat, yang paling unggul mana? Kalau ada daerah lain, atau perusahaan mengakui. Salah satu daerah tidak bisa claim.”
“Kalau ada pihak menggunakan, memanfaatkan, mereka harus bayar, mengajukan izin. Tidak boleh claim. Misalkan toge goreng, laksa Bogor bisa dilindungi.”
WIPO (World Intellectual Property Organization) juga mencatat. Songket, Malaysia mendaftar. Padahal, Palembang (Sumatera Selatan) juga punya songket.”
“Laksa juga di claim, kepunyaan Singapore. Peraturan pemerintah mengenai kekayaan intelektual komunal, termasuk membantu pemerintah daerah terkait perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual,” kata Mastur.*** Liu.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey