Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Berarti daerah lain, tidak boleh claim. Kalau mau produksi besar-besaran, komersial, (pengguna) harus ijin dan dimungkinkan bayar kompensasi untuk royalty.
“Talas Bogor dilihat, yang paling unggul mana? Kalau ada daerah lain, atau perusahaan mengakui. Salah satu daerah tidak bisa claim.”
“Kalau ada pihak menggunakan, memanfaatkan, mereka harus bayar, mengajukan izin. Tidak boleh claim. Misalkan toge goreng, laksa Bogor bisa dilindungi.”
WIPO (World Intellectual Property Organization) juga mencatat. Songket, Malaysia mendaftar. Padahal, Palembang (Sumatera Selatan) juga punya songket.”
“Laksa juga di claim, kepunyaan Singapore. Peraturan pemerintah mengenai kekayaan intelektual komunal, termasuk membantu pemerintah daerah terkait perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual,” kata Mastur.*** Liu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login