Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat privat berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Jadi kalau paten misalkan mobil, komputer, dan lain sebagainya merupakan HKI pribadi. Kuliner masuk kategori ekspresi budaya tradisional KIK.
Artinya, kekayaan harus dicatatkan menurut aturan yang ada. Kalau kegiatan budaya, (mencakup) kuliner, tarian, musik, dan lain sebagainya masuk kategori ekspresi budaya tradisional, ranahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Ada asinan Bogor, dicatatkan sebagai kekayaan komunal masyarakat bogor. Yang dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Bilamana di dalamnya, ada unsur pengaruh geografis kuat, dan sering juga terkait SDG biasanya hubungan antara pengolahan, maka termasuk indikasi Geografis (IG).
Tembakau srintil dari temanggung, mole Sumedang, menggunakan IG (indikasi geografis), hubungan antara satu produk khas daerah, dengan wilayahnya. Beras pandan wangi, itu unsur GI, khas Kabupaten Cianjur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login