Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat privat berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Jadi kalau paten misalkan mobil, komputer, dan lain sebagainya merupakan HKI pribadi. Kuliner masuk kategori ekspresi budaya tradisional KIK.
Artinya, kekayaan harus dicatatkan menurut aturan yang ada. Kalau kegiatan budaya, (mencakup) kuliner, tarian, musik, dan lain sebagainya masuk kategori ekspresi budaya tradisional, ranahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Ada asinan Bogor, dicatatkan sebagai kekayaan komunal masyarakat bogor. Yang dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Bilamana di dalamnya, ada unsur pengaruh geografis kuat, dan sering juga terkait SDG biasanya hubungan antara pengolahan, maka termasuk indikasi Geografis (IG).
Tembakau srintil dari temanggung, mole Sumedang, menggunakan IG (indikasi geografis), hubungan antara satu produk khas daerah, dengan wilayahnya. Beras pandan wangi, itu unsur GI, khas Kabupaten Cianjur.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey