Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220829-WA0029.jpg)
Beberapa perjanjian internasional, termasuk Protokol Nagoya melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) terkait dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT).
SDGPT dimiliki komunitas tradisional dapat didaftarkan dan dilindungi hukum Internet dan nasional. Permenkumham no 13 tahun 2017 tentang kekayaan intelektual komunal, tahun lalu dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi.
KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (tradisional culture expressions), pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication) dan sumber daya genetik (genetik recources).
“Kebetulan saya diikut-sertakan sebagai salah seorang anggota tim penyusunan peraturan pemerintah tersebut.”
“Kalau kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, rahasia dagang, hak PVT (perlindungan varietas tanaman) bersifat privat atau personal.”
“KIK merupakan kepemilikan komunal atau komunitas,” kata alumni program S3 Bioregulation, Tokyo University of Agriculture tahun 1999
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey