Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Beberapa perjanjian internasional, termasuk Protokol Nagoya melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) terkait dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT).
SDGPT dimiliki komunitas tradisional dapat didaftarkan dan dilindungi hukum Internet dan nasional. Permenkumham no 13 tahun 2017 tentang kekayaan intelektual komunal, tahun lalu dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi peraturan pemerintah (PP) yang lebih tinggi.
KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (tradisional culture expressions), pengetahuan tradisional (tradisional knowledge), indikasi asal dan indikasi geografis (indication of origin and geographical indication) dan sumber daya genetik (genetik recources).
“Kebetulan saya diikut-sertakan sebagai salah seorang anggota tim penyusunan peraturan pemerintah tersebut.”
“Kalau kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, rahasia dagang, hak PVT (perlindungan varietas tanaman) bersifat privat atau personal.”
“KIK merupakan kepemilikan komunal atau komunitas,” kata alumni program S3 Bioregulation, Tokyo University of Agriculture tahun 1999
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login