Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat privat berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Jadi kalau paten misalkan mobil, komputer, dan lain sebagainya merupakan HKI pribadi. Kuliner masuk kategori ekspresi budaya tradisional KIK.
Artinya, kekayaan harus dicatatkan menurut aturan yang ada. Kalau kegiatan budaya, (mencakup) kuliner, tarian, musik, dan lain sebagainya masuk kategori ekspresi budaya tradisional, ranahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Ada asinan Bogor, dicatatkan sebagai kekayaan komunal masyarakat bogor. Yang dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Bilamana di dalamnya, ada unsur pengaruh geografis kuat, dan sering juga terkait SDG biasanya hubungan antara pengolahan, maka termasuk indikasi Geografis (IG).
Tembakau srintil dari temanggung, mole Sumedang, menggunakan IG (indikasi geografis), hubungan antara satu produk khas daerah, dengan wilayahnya. Beras pandan wangi, itu unsur GI, khas Kabupaten Cianjur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur