Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional
Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat privat berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Jadi kalau paten misalkan mobil, komputer, dan lain sebagainya merupakan HKI pribadi. Kuliner masuk kategori ekspresi budaya tradisional KIK.
Artinya, kekayaan harus dicatatkan menurut aturan yang ada. Kalau kegiatan budaya, (mencakup) kuliner, tarian, musik, dan lain sebagainya masuk kategori ekspresi budaya tradisional, ranahnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Ada asinan Bogor, dicatatkan sebagai kekayaan komunal masyarakat bogor. Yang dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Bilamana di dalamnya, ada unsur pengaruh geografis kuat, dan sering juga terkait SDG biasanya hubungan antara pengolahan, maka termasuk indikasi Geografis (IG).
Tembakau srintil dari temanggung, mole Sumedang, menggunakan IG (indikasi geografis), hubungan antara satu produk khas daerah, dengan wilayahnya. Beras pandan wangi, itu unsur GI, khas Kabupaten Cianjur.
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK