Ragam
Pelestarian Tradisi Kuliner Lokal Diamini Perjanjian Internasional

Berarti daerah lain, tidak boleh claim. Kalau mau produksi besar-besaran, komersial, (pengguna) harus ijin dan dimungkinkan bayar kompensasi untuk royalty.
“Talas Bogor dilihat, yang paling unggul mana? Kalau ada daerah lain, atau perusahaan mengakui. Salah satu daerah tidak bisa claim.”
“Kalau ada pihak menggunakan, memanfaatkan, mereka harus bayar, mengajukan izin. Tidak boleh claim. Misalkan toge goreng, laksa Bogor bisa dilindungi.”
WIPO (World Intellectual Property Organization) juga mencatat. Songket, Malaysia mendaftar. Padahal, Palembang (Sumatera Selatan) juga punya songket.”
“Laksa juga di claim, kepunyaan Singapore. Peraturan pemerintah mengenai kekayaan intelektual komunal, termasuk membantu pemerintah daerah terkait perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual,” kata Mastur.*** Liu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar