Connect with us

Internasional

Pemerintah Akan Bentuk Komisi Bersama Urus 8.000 WNI di Filipina

Sebanyak 8.000 WNI di Filipina Selatan hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Mereka lahir tanpa memiliki akta.

Published

on

Menko KUmham Imipas Yusril Ihza Mahendra soal WNI di Filipina

Jakarta, pantausidang- Sebanyak 8.000 warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah Filipina Selatan hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Mereka merupakan anak dan cucu Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir tanpa memiliki akta.

Pernyataan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2024).

“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus terselesaikan. Pemerintah Indonesia akan membentuk komisi bersama untuk menuntaskan persoalan tersebut,” kata Yusril.

Menko Yusril menyatakan, tidak hanya WNI saja yang tinggal di wilayah Filipina. Sebaliknya, sekitar 300 warga negara Filipina yang tinggal di wilayah Indonesia terutama di kepulauan Sulawesi Utara memiliki nasib yang sama.

“Saya menyarankan supaya membentuk  satu joint comission antara kedua negara untuk merumuskan menghadapi masalah dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Yusril.

Dari segi hukum kewarganegaraan, Yusril menyebut, Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial.  Serta mengakui kewarganegaraan itu tidak hanya satu pihak dari orang tua. Melalui komisi bersama, pemerintah Indonesia dan Filipina akan mendata masing-masing warga negara untuk registrasi.

“Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar dan saya kira perlu selesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara,” kata Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin menyampaikan, pihaknya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Menurutnya, para WNI tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal. Lebih lanjut, ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.

“Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina,” ungkap Gina. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending