Connect with us

Ragam

Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI, HS Dijerat Kasus Korupsi Tambang Nikel.

Published

on

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI (dok)

Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI, HS Dijerat Kasus Korupsi Tambang Nikel.

Kasus bermula dari persoalan PNBP perusahaan tambang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial HS atau Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026, setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang melibatkan salah satu perusahaan tambang, yakni PT TSHI, dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkembangannya, perusahaan tersebut diduga mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut dengan melibatkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) untuk memengaruhi kebijakan yang telah dikeluarkan.

Hery diduga berperan dalam mengatur agar kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP yang harus dibayarkan.

Dalam proses tersebut, tersangka HS (Hery) diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, tim penyidik Kejagung menjerat tersangka Hery dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Ditahan 20 hari pertama

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TSHI untuk mengondisikan agar kebijakan terkait PNBP tersebut dapat dikoreksi, sehingga menguntungkan pihak perusahaan,” ujar Syarief.

Saat ini, tersangka HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending