Connect with us

Nasional

LPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI

Published

on

Pendekatan Proaktif Ditempuh, Antisipasi Tekanan dan Ancaman Digital

Jakarta, Pantausidang — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang melibatkan dugaan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan pemberian perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban. Pada 15 hingga 16 April 2026, tim LPSK melakukan penjangkauan dengan menelaah serta mendalami informasi di lapangan.

Dalam proses itu, LPSK menemui sejumlah pihak, mulai dari Dekan FH UI, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dari hasil pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Selain itu, korban juga mengkhawatirkan kemungkinan pelaporan balik dengan menggunakan ketentuan hukum lain.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kehadiran lembaganya bertujuan untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus tersebut.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Dalam kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung terkait bentuk perlindungan yang tersedia.

Lpsk

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending