Connect with us

Scripta

Pinjaman Rp6,65 Triliun Dari Danantara Untuk Garuda, Investasi Atau TalanganTerselubung?

Published

on

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Awal sebuah pinjaman yang enggak mau menampakin diri

Huruf Ada satu pertanyaan yang sampai sekarang, nyaris setahun setelah kejadian, masih menggantung seperti pesawat yang tak kunjung mendapat izin mendarat. Pada Juni 2025, Danantara, itu badan pengelola investasi anyar yang dibangun dengan jargon sovereign wealth fund kelas global, menyuntikkan dana Rp6,65 triliun ke PT Garuda Indonesia. Bentuknya pinjaman pemegang saham. Tujuannya untuk perawatan armada atau MRO. Itu saja yang publik tahu.

Sisanya? Gelap!

Berapa bunganya? Tidak tahu. Berapa lama tenornya? Tidak tahu. Apa jaminannya? Tidak tahu. Bagaimana kalau Garuda bangkrut lagi? Tidak tahu. Bagaimana Danantara akan menarik kembali uang itu? Tidak tahu.

IAW tidak bilang ini korupsi, juga tidak bilang ini ilegal. Tapi IAW bilang: ini aneh. Aneh untuk sebuah entitas yang mengaku sebagai SWF modern. Aneh untuk sebuah keputusan yang melibatkan uang sebesar itu. Dan aneh untuk sebuah perusahaan seperti Garuda yang punya sejarah panjang gagal kelola dan pernah hampir mati!

Tulisan ini bukan untuk menghakimi. Tapi untuk menilai. Dengan pisau hukum. Dengan pisau audit. Dan dengan akal sehat publik yang muak dengan keputusan tertutup yang dampaknya dibayar rakyat.

Garuda itu bukan perusahaan biasa

Sebelum bicara kebijakan Danantara, kita harus paham dulu bahwa Garuda itu bukan sekadar maskapai. Dia BUMN strategis. Dia simbol. Dia pernah nyaris mati. Dan dia diselamatkan dengan uang negara, itu berkali-kali!

IAW sudah baca laporan keuangan Garuda dari 2015 sampai 2025. Polanya gamblang. Antara 2015 dan 2017, Garuda masih terbang. Laporan keuangan terbit. Tapi rapuh. Utang menggunung. Bisnis maskapai yang super sensitif sama kurs dolar dan harga avtur mulai keropos. Belum krisis, tapi sudah merambat.

Lalu 2018 datang. Tahun itu menjadi titik hitam. OJK menjatuhkan sanksi administratif karena Garuda dianggap melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan. Kementerian Keuangan bahkan membekukan izin auditor yang menangani. Itu bukan sekadar polemik pasar. Itu adalah bukti bahwa masalah Garuda sudah menyentuh ranah kredibilitas pelaporan.

Kemudian pandemi memukul. 2020 sampai 2021 adalah periode paling kelam. Ekuitas negatif. Catatan going concern muncul di laporan auditor. Pendapatan operasi ambrol dari 4,57 miliar dolar AS menjadi tinggal 1,34 miliar dolar AS. Garuda berada di tepi jurang.

Penyelamatan datang pada 2022. PKPU, homologasi, restrukturisasi utang besar-besaran, plus PMN 7,5 triliun rupiah. Bahkan utang ke sesama BUMN direstrukturisasi sampai 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. Itu bukan lagi bantuan. Itu penyangga hidup.

Tahun 2023 Garuda membukukan laba. Tapi jangan buru-buru tepuk tangan. Laba itu terjadi setelah restrukturisasi utang, penyesuaian kewajiban, dan rasionalisasi armada yang drastis. Jumlah pesawat turun dari 210 pada 2019 menjadi hanya 139 pada 2024. Skala usaha menyusut. Dan di 2025 masih muncul isu selisih angka konsolidasi dengan anak usaha GMFI, itu isu yang meskipun dibilang tidak material, menunjukkan bahwa tata kelola pelaporan belum benar-benar rapi!

Kesimpulan IAW: Garuda hari ini bukan perusahaan yang ambruk. Tapi juga bukan perusahaan yang sehat tanpa penyangga. Dia berjalan dengan tongkat. Dan tongkat itu masih dipegang negara.

Danantara masuk tapi modusnya samar

Sekarang kita bicarakan kebijakan Danantara. Pada Juni 2025, Danantara, melalui PT Danantara Asset Management, memberikan pinjaman pemegang saham Rp6,65 triliun kepada Garuda. IAW ulangi: ini bukan PMN. Ini pinjaman. Secara administratif, ini sah. Tidak ada undang-undang yang dilanggar secara kasat mata. Danantara berdalih ini adalah “pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN”.

Tapi di situlah letak persoalannya!

Jika Danantara benar-benar bertindak sebagai investor yang profesional, seperti klaimnya selama ini, maka publik berhak tahu parameter investasinya. Berapa target ROI-nya? Berapa bunganya? Apa yang terjadi jika Garuda gagal bayar? Bagaimana exit strategy-nya? Sampai tulisan ini dibuat, tidak ada satupun parameter itu yang diumumkan secara resmi.

Coba bayangkan. Anda meminjamkan uang Rp6,65 triliun ke tetangga yang punya riwayat bangkrut tiga kali. Anda tidak bilang bunganya berapa. Tidak bilang kapan harus dikembalikan. Tidak bilang apa jaminannya. Tetangga Anda akan curiga, kan? Publik adalah tetangga itu!

Dan yang membuat ini lebih mengkhawatirkan bahwa Garuda bukan tetangga biasa. Dia adalah BUMN yang sudah pernah masuk fase going concern, yang sudah pernah disanksi OJK, yang proses konsolidasi laporannya saja masih bermasalah di 2025. Meminjamkan uang sebesar itu ke Garuda tanpa transparansi parameter adalah sebuah keputusan yang berisiko tinggi, itu bukan hanya untuk Danantara, tapi untuk kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pengelolaan BUMN.

Dari sudut hukum ini zona abu-abu yang berbahaya

Sekarang IAW bedah dari perspektif peraturan perundang-undangan. Kami tidak akan menggunakan istilah-istilah rumit yang membuat kepala pusing. IAW akan sederhanakan.

Ada beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus ini. Pertama, Undang-Undang Keuangan Negara (UU 17/2003). Pasal 3 ayat 1 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap keputusan yang berdampak pada keuangan negara harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pertanyaan kita: apakah keputusan pinjaman Rp6,65 triliun ke Garuda sudah memenuhi prinsip transparansi? Jawabannya: belum. Karena parameter dasarnya saja tidak diumumkan.

Kedua, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Pasal 10 dan 11 undang-undang ini melarang maladministrasi, termasuk keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai atau tanpa keterbukaan yang proporsional. Apakah Danantara sudah mengantongi kajian kelayakan yang komprehensif sebelum memutuskan pinjaman ini? IAW tidak tahu. Dan justru karena tidak tahu, di situlah letak potensi maladministrasi. Karena dalam administrasi pemerintahan yang baik, proses harus bisa diuji oleh publik.

Ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. 20/2001). IAW hati-hati di sini. Pasal 2 dan 3 undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa pinjaman Rp6,65 triliun telah merugikan negara. Pinjaman belum jatuh tempo. Garuda masih membayar kewajibannya sejauh data publik menunjukkan. Jadi jangan teriak korupsi dulu. Itu tidak adil dan tidak berdasar!

Tapi, dan ini penting, ketiadaan bukti kerugian saat ini bukan berarti tidak ada risiko kerugian di masa depan. Jika pinjaman ini diberikan tanpa kajian yang matang, tanpa parameter yang jelas, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka ketika Garuda suatu saat gagal bayar (dan sejarah menunjukkan itu sangat mungkin), pertanyaan hukumnya akan bergeser dari “apakah ini korupsi?” menjadi “apakah ini kelalaian berat yang merugikan negara?”

Dan di situlah ranah pidana bisa terbuka!

Dari sudut audit ini penganan empuk BPK

Sekarang kita bicara soal audit. Karena tanpa audit, semua analisis hukum hanya akan jadi wacana.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki kewenangan yang sangat luas berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2006. Pasal 6 huruf c undang-undang itu dengan tegas menyatakan bahwa BPK dapat melakukan audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara.

Dan uang Rp6,65 triliun yang dipinjamkan Danantara ke Garuda, meskipun itu secara administratif diklaim sebagai “uang negara yang dipisahkan”, tetaplah uang yang bersumber dari ekosistem negara. Maka BPK berwenang untuk memeriksanya!

Apa yang bisa diperiksa BPK?

Bukan untuk mencari korupsi dulu. Tapi untuk menilai proses. Apakah keputusan pinjaman ini didahului oleh studi kelayakan yang memadai? Apakah bunga yang dikenakan wajar dan setara dengan risiko kredit Garuda? Apakah ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan? Apakah Danantara memiliki kebijakan internal yang baku tentang transparansi investasi?

Ini semua adalah ranah audit kinerja. Bukan audit investigatif. Dan BPK tidak butuh izin siapa pun untuk melakukannya!

IAW berpendapat bahwa BPK seharusnya sudah bergerak sejak Oktober 2025. Kenapa? Karena tiga bulan setelah pinjaman itu diberikan, Garuda sudah harus melaporkan dampaknya dalam laporan keuangan kuartal III. Dan dari laporan itu, publik tidak bisa menilai apa-apa karena parameternya tidak ada. BPK tidak bisa diam. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap potensi risiko fiskal yang besar!

Maka dalam tulisan ini, IAW ingin mengajukan secara terbuka bahwa: BPK harus melakukan audit prosedural atas keputusan Danantara terhadap Garuda. Dasar hukumnya sudah disebutkan. Tidak perlu menunggu laporan dari DPR. Tidak perlu menunggu bukti kerugian negara. Kewenangan BPK adalah ex officio, itu bisa digunakan kapan saja jika ada indikasi bahwa pengelolaan keuangan negara tidak sehat.

Dan indikasi itu sudah ada, yakni ketidaktransparanan parameter pinjaman Rp6,65 triliun.

Bandingkan dengan dunia, kita tertinggal jauh

IAW tidak ingin hanya berkutat di Indonesia. Mari kita lihat keluar. Singapura punya Temasek. Malaysia punya Khazanah. Keduanya adalah SWF yang diakui dunia. Dan keduanya pernah menghadapi situasi serupa yakni: maskapai nasional mereka nyaris mati.

Saat Singapore Airlines (SIA) terpukul pandemi, Temasek masuk. Tapi mereka masuk dengan transparansi tinggi. Bunga, tenor, opsi konversi saham, hak negara, itu semuanya tertuang dalam prospektus tebal yang bisa dibaca siapa pun. Bukan karena Temasek lebih baik hati. Tapi karena mereka tahu bahwa uang yang mereka kelola adalah uang publik, dan publik berhak tahu!

Malaysia Airlines di bawah Khazanah juga sama. Setiap suntikan dana, setiap restrukturisasi, selalu disertai laporan berkala yang bisa diakses publik. Tidak selalu mulus. Tapi prosesnya terbuka.

Danantara? Sejauh ini hanya satu kalimat: “pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN.” Itu tidak cukup. Itu bahkan menghina inteligensi publik!

Prinsip-prinsip Santiago (Santiago Principles) yang menjadi standar global SWF dengan tegas menyatakan bahwa SWF harus mengungkapkan kebijakan investasinya, parameter risikonya, dan mekanisme akuntabilitasnya. Danantara, sejauh ini, belum memenuhi standar itu!

Jadi ketika pejabat Danantara berkata “kami profesional dan transparan”, maka IAW hanya ingin bertanya: “Transparan pada siapa? Dan sejauh apa?” Karena profesionalisme tanpa transparansi hanyalah cara halus untuk mengatakan “percaya saja pada kami.”

Dan rakyat Indonesia sudah terlalu sering mendengar kalimat itu!

Kesimpulan

IAW akan tarik kesimpulan dengan jujur. Sejujur-jujurnya. Pertama, secara hukum, keputusan Danantara memberikan pinjaman Rp6,65 triliun ke Garuda tidak melanggar undang-undang secara kasat mata. Tidak ada pasal yang dilanggar. Tidak ada bukti korupsi. Kami tegaskan itu agar tidak ada yang menuduh bahwa IAW asal tuduh.

Kedua, namun secara tata kelola, keputusan ini bermasalah. Parameter investasi tidak diumumkan. Transparansi tidak terpenuhi. Risiko fiskal tidak bisa diukur publik. Ini bukan cara kerja SWF modern. Ini cara kerja badan penalangan BUMN strategis!

Ketiga, karena itu, penilaian IAW atas kebijakan Danantara terhadap Garuda adalah: Danantara sedang menalangi, bukan berinvestasi. Karena tidak ada investor profesional yang meminjamkan uang Rp6,65 triliun tanpa menyebutkan bunga, tenor, dan exit strategy-nya. Kecuali, dan ini penting, jika pinjaman itu memang tidak dirancang untuk kembali dengan keuntungan, tapi hanya untuk membuat Garuda tetap hidup!

Dan jika itu tujuannya, maka itu adalah kebijakan yang tidak jujur. Karena publik disuguhi narasi investasi, padahal realitasnya adalah talangan terselubung.

Keempat, karena itu, IAW mendorong tiga hal:

1. BPK harus segera melakukan audit kinerja atas keputusan Danantara terhadap Garuda. Dasar hukumnya sudah jelas. Tidak perlu alasan lain!

2. DPR harus memanggil Danantara dalam rapat dengar pendapat yang terbuka, dan meminta mereka mempresentasikan parameter pinjaman Rp6,65 triliun.

3. Jika Danantara menolak membuka parameter itu, maka publik berhak menafsirkannya sebagai satu hal: ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Garuda adalah ujian, Danantara belum lulus

IAW akhiri dengan ini. Garuda adalah ujian. Bukan hanya ujian bagi manajemennya sendiri, tapi ujian bagi Danantara, ujian bagi DPR, ujian bagi BPK, dan ujian bagi komitmen negara terhadap tata kelola yang baik.

Danantara saat ini belum lulus ujian itu. Bukan karena mereka korup. Tapi karena mereka tertutup. Dan dalam pengelolaan uang publik, tertutup adalah dosa yang tidak kalah bahaya dari korupsi. Karena ketertutupan adalah lahan subur tempat korupsi tumbuh.

IAW tidak ingin Garuda jatuh lagi. Juga tidak ingin Danantara gagal sebelum benar-benar terbang. Tapi untuk menghindari itu semua, kita butuh terang. Bukan gelap!

Maka sekali lagi kami katakan: BPK, masuklah. Jangan tunggu sampai ada yang jatuh!

Karena jika Garuda jatuh lagi, yang ikut jatuh bukan hanya maskapai itu. Tapi kepercayaan publik terhadap seluruh sistem.

Dan kepercayaan, jika sudah runtuh, tidak pernah bisa dibangun kembali dengan angka-angka di laporan keuangan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending