Connect with us

Penyidikan

Pemilik PT Jembatan Nusantara Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akusisi oleh ASDP

Published

on

Kapal Ferry (sumber foto PT. Jembatan Nusantara)

Jakarta, Pantausidang- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adji, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Adji saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Adji kembali dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Selain pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial A, pemeriksaan juga melibatkan VP Pengadaan ASDP yang berinisial AP,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A.

KPK merilis bahwa nilai proyek terkait dugaan korupsi dalam kasus ASDP Indonesia Ferry ini mencapai Rp 1,3 triliun. Dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK berhubungan dengan proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK seiring dengan pemanggilan para saksi dan tersangka lainnya. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending