Ragam
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Mati Terdakwa Narkotika
Hakim Hukum Mati Pengedar Sabu seberat 265 Kg.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Hukuman Mati kepada Nur Rachman pengedar narkoba Golongan 1 seberat hampir 265 kilogram.
Sementara itu Honi Aprizal dihukum seumur hidup. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU no.35 tentang Narkotika.
Hakim memerintahkan, Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 265 kilogram dan perampasan Mobil Grand Max putih yang diduga dipergunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Ragam2 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
You must be logged in to post a comment Login