Connect with us

Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Mati Terdakwa Narkotika

Hakim Hukum Mati Pengedar Sabu seberat 265 Kg.

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Hukuman Mati kepada Nur Rachman pengedar narkoba Golongan 1 seberat hampir 265 kilogram.

Sementara itu Honi Aprizal dihukum seumur hidup. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU no.35 tentang Narkotika.

Hakim memerintahkan, Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 265 kilogram dan perampasan Mobil Grand Max putih yang diduga dipergunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.***

Foto lengkap nya .

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending