Connect with us

Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Mati Terdakwa Narkotika

Hakim Hukum Mati Pengedar Sabu seberat 265 Kg.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Hukuman Mati kepada Nur Rachman pengedar narkoba Golongan 1 seberat hampir 265 kilogram.

Sementara itu Honi Aprizal dihukum seumur hidup. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU no.35 tentang Narkotika.

Hakim memerintahkan, Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 265 kilogram dan perampasan Mobil Grand Max putih yang diduga dipergunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Foto lengkap nya .

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Mati Terdakwa Narkotika

Hakim Hukum Mati Pengedar Sabu seberat 265 Kg.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Hukuman Mati kepada Nur Rachman pengedar narkoba Golongan 1 seberat hampir 265 kilogram.

Sementara itu Honi Aprizal dihukum seumur hidup. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU no.35 tentang Narkotika.

Hakim memerintahkan, Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 265 kilogram dan perampasan Mobil Grand Max putih yang diduga dipergunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Foto lengkap nya .

Trending