Ragam
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Mati Terdakwa Narkotika
Hakim Hukum Mati Pengedar Sabu seberat 265 Kg.
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Hukuman Mati kepada Nur Rachman pengedar narkoba Golongan 1 seberat hampir 265 kilogram.
Sementara itu Honi Aprizal dihukum seumur hidup. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU no.35 tentang Narkotika.
Hakim memerintahkan, Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 265 kilogram dan perampasan Mobil Grand Max putih yang diduga dipergunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia


You must be logged in to post a comment Login