Connect with us

Ragam

Kejagung tetapkan dan Tahan 2 tersangka kasus LPEI

Dengan ditetapkannya 2 tersangka ini, jumlah tersangka jadi 7 orang terkait kasus LPEI yang diduga rugikan negara Rp 4,7 triliun tersebut.

Tersangka Kasus LPEI

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Pembiayaan Ekapor Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Kedua tersangka adalah, Mantan Manager Relationship LPEI berinisial PSNM dan Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II berinisial DSD.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, untuk mempercepat Penyidikan keduanya langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan,”ujarmya.

Dalam kasus ini diduga LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:

1. Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;
2. Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan.

Dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Tersangka, maka saat ini Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sebanyak 7 (tujuh) orang.

Akibat perbuatan para tersangka negara diduga merugi Rp 4,7 triliun akibat dari.Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI .***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Tersangka LPEI

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com