Ragam
Pengusaha SS di Muara Baru memanfaatkan dana skema surat hutang MTN
Dugaan korupsi Perindo berlangsung pada periode 2016 – 2019. “Periode oleh Dirut sebelumnya, 2013 juga terindikasi korupsi,” kata sumber di Muara Baru.

Berapa (Perum Perindo) permintaan SS, sesuai dengan permintaan, dipenuhi. Saya bukan rekan kerjasama joint venture dengan SS. Kapal-kapal SS disewa Perum Perindo, tapi tidak ada feedback dari skema surat utang berjenis Medium Term Notes (MTN),” kata sumber tersebut.
Tapi akhirnya tidak ada peningkatan pendapatan Perindo atau rugi dengan menerbitkan Surat Hutang. Logikanya, kalau Perindo mendapat keuntungan, aparat penegak hukum (Kejagung) tidak mungkin menahan mantan Dirutnya, yakni SJ.
Sementara mantan dirut yang lain, yakni RS berurusan dengan KPK.
Perum Perindo memanggil SS untuk penawaran kerjasama sekitar tahun 2013. Kerjasama tersebut berlanjut sampai masa kepemimpinan SJ.
“Saya juga dipanggil, tapi saya tidak mau. SS terima tawaran Perum karena bangga (dipercaya Perum). Mungkin dia juga yakin (ada keuntungan). Operasional kapal, biaya? Dia beli ikan dari berbagai perusahaan/supplier di Timur Indonesia terutama provinsi Maluku terutama Kabupaten Kepulauan Aru. Ada berbagai jenis ikan.
SS ibaratnya menjadi orang Perindo. Setelah Dirut dipegang SJ, dia masih kerjasama, sehingga dia meng-claim bahwa dia bantu (penyediaan) tiga kapal, bahkan bantu semuanya (untuk perum Perindo),” kata sumber tersebut.*** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar