Gugatan
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT

Proses Mediasi Gagal
Perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan. Marshall kemudian mencatatkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sidang Perdana Ditunda
Dalam sidang pertama hanya penggugat yang hadir, rencananya hakim memeriksa legal standing dari kedua belah pihak. Sehingga media tidak dapat menginformasi ihwal gugatan tersebut kepada kuasa Hukum Pimpinan PT Pegadaian.
Sementara itu, Marshall, melalui kuasa hukumnya, menilai penolakan perusahaan tidak beralasan. “Klien kami telah bekerja dengan predikat baik selama bertahun-tahun. Pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung oleh atasan langsungnya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap klien kami. Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Marshall.
Perselisihan yang Kompleks
Perdebatan hukum dalam kasus ini juga melibatkan interpretasi Pasal 155 ayat (3) PKB yang mengatur persyaratan perpanjangan kontrak kerja pasca pensiun. Mediator dari Dinas Tenaga Kerja menyatakan, “Kami sudah memberikan anjuran tertulis yang mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, namun mediasi tidak menghasilkan mufakat. Oleh karenanya, perkara ini dilanjutkan ke ranah pengadilan. *** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja