Gugatan
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT
Proses Mediasi Gagal
Perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan. Marshall kemudian mencatatkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sidang Perdana Ditunda
Dalam sidang pertama hanya penggugat yang hadir, rencananya hakim memeriksa legal standing dari kedua belah pihak. Sehingga media tidak dapat menginformasi ihwal gugatan tersebut kepada kuasa Hukum Pimpinan PT Pegadaian.
Sementara itu, Marshall, melalui kuasa hukumnya, menilai penolakan perusahaan tidak beralasan. “Klien kami telah bekerja dengan predikat baik selama bertahun-tahun. Pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung oleh atasan langsungnya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap klien kami. Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Marshall.
Perselisihan yang Kompleks
Perdebatan hukum dalam kasus ini juga melibatkan interpretasi Pasal 155 ayat (3) PKB yang mengatur persyaratan perpanjangan kontrak kerja pasca pensiun. Mediator dari Dinas Tenaga Kerja menyatakan, “Kami sudah memberikan anjuran tertulis yang mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, namun mediasi tidak menghasilkan mufakat. Oleh karenanya, perkara ini dilanjutkan ke ranah pengadilan. *** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login