Gugatan
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT
Proses Mediasi Gagal
Perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan. Marshall kemudian mencatatkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sidang Perdana Ditunda
Dalam sidang pertama hanya penggugat yang hadir, rencananya hakim memeriksa legal standing dari kedua belah pihak. Sehingga media tidak dapat menginformasi ihwal gugatan tersebut kepada kuasa Hukum Pimpinan PT Pegadaian.
Sementara itu, Marshall, melalui kuasa hukumnya, menilai penolakan perusahaan tidak beralasan. “Klien kami telah bekerja dengan predikat baik selama bertahun-tahun. Pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung oleh atasan langsungnya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap klien kami. Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Marshall.
Perselisihan yang Kompleks
Perdebatan hukum dalam kasus ini juga melibatkan interpretasi Pasal 155 ayat (3) PKB yang mengatur persyaratan perpanjangan kontrak kerja pasca pensiun. Mediator dari Dinas Tenaga Kerja menyatakan, “Kami sudah memberikan anjuran tertulis yang mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, namun mediasi tidak menghasilkan mufakat. Oleh karenanya, perkara ini dilanjutkan ke ranah pengadilan. *** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login