Gugatan
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT

Jakarta, Pantausidang – Sidang perdana kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, dengan perusahaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Gugatan tersebut diajukan Marshall pasca perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja pasca usia pensiun, meskipun ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
Marshall Aritonang, yang bekerja di PT Pegadaian sejak 1988, terakhir menjabat sebagai advisor grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap. Ia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024 setelah mengabdi selama 36 tahun. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesehatan jasmani.
Namun, pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023 ditolak oleh PT Pegadaian. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dinilai tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan dilakukan melalui kerja sama dengan klinik Prodia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA