Connect with us

Gugatan

Pertamina Menangkan perkara Pencemaran Air Laut, Akibat Pipa Minyak Tertimpa Jangkar Kapal Asing

Putusan Pemenangan Pertamina yang diwakili Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan tersebut, termaktub pada putusan Majelis Hakim pimpinan Nazar Effriandi Siregar

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Gugatan PT Pertamina terhadap 4 Pihak diantaranya Zhang Deyi, Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd dan PT Penacim Maritim Indonesia senilai Rp 1,5 triliun lebih dan 23,7juta dolar Amerika.

Putusan Pemenangan Pertamina yang diwakili oleh Kuasa Hukum nya Yakni Otto Hasibuan tersebut termaktub dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Nazar Effriandi Siregar pada perkara Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero) pada Rabu 19 Januari 2022.

Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan

Akibat dari perbuatan tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT. Pertamina (persero) putus/rusak,

Dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut.

Menurut Otto , Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat 1 sebagai seorang nahkoda kapal,

akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT. Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis. Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis. Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis. Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,

Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo. Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis. Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang pengusahaan keagenan Kapal.

Majelis Hakim berpendapat tampak ada hubungan hukum antara Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab Tergugat 1 melainkan juga tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4.

Dengan demikian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1.

Adapun bunyi amar putusan tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

3. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat.

4. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat);

5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami