Gugatan
PHK Sepihak, 24 Karyawan Cardig Garda Utama Ajukan Gugatan
Sidang Rabu (03/07) hanya dihadiri tergugat PHK, pihak Tergugat (PT CGU) tidak hadir, walau telah menerima surat panggilan sidang

“Bahwa di dalam surat PHK para pekerja yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT CGU, atas nama Bapak Jacob C. Ririmasse, terdapat hal-hal yang dijadikan sebagai alasan PT CGU untuk memberhentikan para pekerja, yaitu rencana revitalisasi Bandara Halim Perdana Kusuma dan efisiensi perusahaan,” terangnya.
Dijelaskannya, permasalahan PHK yang dilakukan perusahaan didasari atas kontrak kerja (PKWT) para pekerja telah berakhir.
Faktanya, lanjut Petrus, para penggugat sudah cukup lama bekerja dengan kontrak kerja secara terus menerus.
“Atas dasar tersebut sudah sepantasnya para penggugat (karyawan) menuntut haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak,” tandas Petrus.
Menurut Petrus, dari hasil mediasi yang tertuang dalam Surat Anjuran terungkap PT CGU dianggap telah melanggar peraturan.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2023 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”
“Maka perjanjian kerja terhadap Para penggugat (karyawan) yang melebihi tiga tahun otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Terentu sebagaimana ditekankan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2023 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Petrus.
“Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atas dasar tersebut jelas Tergugat (perusahaan) telah melanggar Hukum,” pungkas Petrus.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19