Gugatan
PHK Sepihak, 24 Karyawan Cardig Garda Utama Ajukan Gugatan
Sidang Rabu (03/07) hanya dihadiri tergugat PHK, pihak Tergugat (PT CGU) tidak hadir, walau telah menerima surat panggilan sidang

“Bahwa di dalam surat PHK para pekerja yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT CGU, atas nama Bapak Jacob C. Ririmasse, terdapat hal-hal yang dijadikan sebagai alasan PT CGU untuk memberhentikan para pekerja, yaitu rencana revitalisasi Bandara Halim Perdana Kusuma dan efisiensi perusahaan,” terangnya.
Dijelaskannya, permasalahan PHK yang dilakukan perusahaan didasari atas kontrak kerja (PKWT) para pekerja telah berakhir.
Faktanya, lanjut Petrus, para penggugat sudah cukup lama bekerja dengan kontrak kerja secara terus menerus.
“Atas dasar tersebut sudah sepantasnya para penggugat (karyawan) menuntut haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak,” tandas Petrus.
Menurut Petrus, dari hasil mediasi yang tertuang dalam Surat Anjuran terungkap PT CGU dianggap telah melanggar peraturan.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2023 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”
“Maka perjanjian kerja terhadap Para penggugat (karyawan) yang melebihi tiga tahun otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Terentu sebagaimana ditekankan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2023 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Petrus.
“Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atas dasar tersebut jelas Tergugat (perusahaan) telah melanggar Hukum,” pungkas Petrus.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar