Connect with us

Gugatan

Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong

Jakarta, pantausidang- PT Mahkota Berlian Cemerlang (PT MBC) telah dinyatakan keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu kreditor PT Mahkota Berlian Cemerlang, Agus Supriyo menyampaikan, GLL yang diajukan oleh PT MBC yang dalam kondisi pailit tersebut tidak berdasar dan merugikan para kreditor terutama kreditor konkuren yang sebelumnya sudah termuat di dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 4 September 2023.

Di dalam GLL tersebut, secara garis besar PT MBC meminta dua hal. Pertama, meminta agar para kreditor yang terlambat mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator agar dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.

“Kedua, PT MBC meminta agar peristiwa yang ada diselesaikan secara keperdataan dan mencabut Laporan Polisi yang ada” kata Agus dalam keterangan rilisnya yang diterima pantausidang.com Rabu malam (22/5/2024).

Menurut Agus, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC yang terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya GLL dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

“Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan para kreditor, termasuk pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya, sehingga berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang kemungkinan akan diperoleh Para Kreditor termasuk pelapor,” terangnya.

Hal yang sama juga diutarakan Dr. Hufron selaku Kuasa Hukum yang turut mendampingi mengatakan, permintaan dalam GLL tersebut tidak sesuai dengan hukum.

“Pertama, GLL tersebut sebenarnya cacat formil yaitu PT MBC tidak memiliki legal standing untuk mengajukan GLL, para kreditor yang disebut di dalam GLL tidak ditarik sebagai pihak dan nilai/dasar piutangnya juga tidak diuraikan secara jelas,” tutur Hufron.

“Kedua, Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU Kepailitan sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima/tidak dicocokkan,” sambung Hufron.

Ketiga, lanjut Hufron, GLL tersebut terkesan ditujukan untuk mengintervensi proses pidana Laporan Polisi (LP) dari Para Kreditor. Padahal, kata Hufron, perkara GLL dan LP masuk dalam jurisdiksi yang berbeda.

Untuk itulah menurut Hufron merasa aneh terhadap majelis hakim yang tetap mengabulkan GLL tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum putusan tersebut janggal.

Sebab, kata Hufron, terdapat pasal-pasal tertentu yang seakan-akan penggunaannya dipelintir untuk membenarkan GLL. Sehingga nama-nama Kreditor yang awalnya terlambat/tidak mendaftarkan tagihan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.

Disamping itu, Hufron mempertanyakan atas putusan perkara GLL yang masuk ranah perdata khusus tersebut justru. Menurutnya, putusan tersebut seperti putusan Praperadilan atau Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses pidana.

“Karena mengabulkan permintaan PT. MBC agar Tergugat (Kurator) dihukum untuk mencabut Laporan Polisi. Kejanggalan demi kejanggalan pada akhirnya menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat “kecil kemungkinan diputus tidak sesuai hukum seperti itu bila tidak ada “kongkalikong” yang saling menguntungkan secara melawan hukum,” pungkasnya. *** AAY

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com