Scripta
PILKADA TIDAK LANGSUNG: KOREKSI ATAU REGRESI DEMOKRASI?
Muhtar
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimur
Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Cabang Semarang
1. Konteks Politik: Wacana Elite, Bukan Aspirasi Publik
acana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD tidak lahir dari aspirasi publik yang tumbuh secara organik, melainkan dari kalkulasi politik elite menjelang agenda besar revisi RUU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Dalam konfigurasi politik terkini, enam dari delapan fraksi di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap skema pilkada tidak langsung, bahkan dengan sokongan terbuka dari Presiden Prabowo Subianto. Konsolidasi elite ini menunjukkan bahwa gagasan tersebut bukan sekadar wacana teknokratis, melainkan bagian dari agenda politik yang dirancang secara terencana dan sistematis untuk mengubah arsitektur demokrasi lokal Indonesia.
Namun, realitas politik di tingkat elite ini justru berhadap-hadapan secara frontal dengan kehendak rakyat. Survei Litbang Kompas pada awal 2026 mencatat bahwa 77,3 persen publik secara tegas menolak pilkada melalui DPRD, sementara hanya 5,6 persen yang menyatakan setuju. Alasan utama penolakan tersebut berkisar pada kekhawatiran akan kemunduran demokrasi, menyusutnya partisipasi politik, menurunnya kualitas kepemimpinan daerah, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap elite politik. Data ini menegaskan bahwa publik tidak melihat pilkada langsung sebagai sumber masalah, melainkan justru sebagai instrumen utama untuk menjaga kedaulatan mereka dalam menentukan arah pemerintahan daerah.
Jurang antara kehendak rakyat dan agenda elite ini mengandung persoalan legitimasi yang serius. Dalam teori demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal di parlemen, tetapi juga oleh penerimaan publik terhadap kebijakan yang diambil. Ketika keputusan strategis yang menyangkut hak politik warga dirumuskan tanpa melibatkan aspirasi publik secara bermakna, maka yang terjadi bukanlah konsolidasi demokrasi, melainkan kooptasi atas mekanisme demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, demokrasi direduksi menjadi sekadar prosedur legislasi, kehilangan dimensi substantifnya sebagai sistem yang bertumpu pada kehendak rakyat.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) secara tegas menilai bahwa wacana pilkada tidak langsung merupakan bentuk kooptasi demokrasi elektoral. Keputusan besar yang menyentuh hak pilih warga negara diambil secara elitis, tertutup, dan nyaris tanpa ruang deliberasi publik yang memadai. Padahal, hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak politik fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa mandat rakyat sama artinya dengan mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar simbol, bukan realitas politik yang hidup.
Kondisi ini memperlihatkan kecenderungan menguatnya politik kartel di tingkat nasional, di mana partai-partai besar membangun konsensus internal demi kepentingan kekuasaan jangka panjang, sembari mengabaikan aspirasi masyarakat luas. Ketika hampir seluruh partai dalam koalisi pemerintah mengambil posisi seragam, ruang oposisi menjadi sangat sempit. Akibatnya, parlemen kehilangan fungsinya sebagai arena perdebatan ideologis dan representasi kepentingan rakyat, berubah menjadi forum ratifikasi kehendak elite. Lebih jauh, situasi ini menandai pergeseran paradigma demokrasi Indonesia dari demokrasi partisipatoris menuju demokrasi elitis. Dalam demokrasi partisipatoris, rakyat ditempatkan sebagai subjek politik yang aktif dan berdaulat. Sebaliknya, dalam demokrasi elitis, rakyat hanya menjadi objek yang sesekali dilibatkan secara simbolik, sementara keputusan strategis diambil oleh segelintir elite politik. Wacana pilkada melalui DPRD merupakan manifestasi paling nyata dari pergeseran tersebut
2. Dalih Efisiensi: Argumentasi yang Keliru Sasaran
Dalam praktiknya, pembengkakan biaya politik dalam pilkada lebih banyak dipicu oleh struktur internal partai politik yang tidak demokratis, minim kaderisasi, dan menjadikan pencalonan sebagai komoditas politik. Mahar pencalonan menjadi praktik laten yang nyaris dilembagakan, sehingga kandidat harus mengeluarkan biaya sangat besar bahkan sebelum memasuki tahapan kampanye. Di sisi lain, lemahnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye membuka ruang bagi pembiayaan gelap yang tidak tercatat dalam laporan resmi. Ketika penegakan hukum pemilu tidak berjalan efektif dan politik uang ditoleransi sebagai “tradisi elektoral”, biaya politik pun terus meningkat tanpa kendali.
Dalam konteks inilah, Iqbal Kholidin dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menegaskan bahwa persoalan utama pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada regulasi, pendanaan, dan pembiayaan politik yang tidak pernah dibenahi secara serius. Negara cenderung memilih jalan pintas dengan mengubah sistem pemilihan, alih-alih membongkar akar persoalan yang justru bersumber dari perilaku elite politik dan institusi partai itu sendiri. Logika semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan publik dengan seolah-olah menempatkan rakyat sebagai penyebab mahalnya demokrasi.
Kritik serupa disampaikan oleh Titi Anggraini yang menyoroti paradoks dalam keluhan elite mengenai tingginya biaya pilkada. Para politisi kerap mengeluhkan mahalnya ongkos kontestasi, tetapi pada saat yang sama laporan dana kampanye yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu hampir selalu tampak “normal” dan jauh dari gambaran biaya riil di lapangan. Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa sebagian besar transaksi politik justru berlangsung di ruang gelap yang tidak tersentuh mekanisme audit publik. Dalam kondisi seperti ini, mengganti mekanisme pemilihan tanpa membenahi sistem pendanaan politik hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Alih-alih menghapus praktik transaksional, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memindahkan politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup parlemen daerah. Jika dalam pilkada langsung praktik politik uang relatif dapat diawasi oleh masyarakat, media, dan pemantau pemilu, maka dalam skema pemilihan oleh DPRD transaksi politik akan berlangsung dalam ruang yang jauh lebih sempit, eksklusif, dan sulit diawasi. Negosiasi politik tidak lagi terjadi di hadapan jutaan pemilih, melainkan di hadapan puluhan anggota DPRD yang memiliki kekuasaan menentukan. Dalam situasi ini, praktik korupsi bahkan berpotensi menjadi lebih rapi, lebih sistematis, dan lebih sulit dibongkar.
Catatan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan bahwa 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2010–2024 semakin menegaskan bahwa DPRD bukanlah ruang steril dari transaksi politik. Justru sebaliknya, lembaga perwakilan daerah merupakan salah satu titik rawan korupsi yang melibatkan suap, jual beli pengaruh, serta penyalahgunaan kewenangan anggaran. Menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah kepada institusi yang memiliki rekam jejak kerentanan korupsi yang tinggi sama artinya dengan membuka ruang baru bagi praktik politik transaksional dalam skala yang lebih tertutup.
3. Ancaman Oligarki Lokal dan Sentralisasi Kekuasaan
Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, rakyat kehilangan posisinya sebagai pemilik mandat politik. Kepala daerah tidak lagi memperoleh legitimasi langsung dari pemilih, melainkan dari kompromi elite di parlemen. Konsekuensinya, orientasi pertanggungjawaban pun bergeser. Kepala daerah akan lebih berkepentingan menjaga hubungan dengan fraksi-fraksi partai yang memilihnya dibandingkan memenuhi aspirasi warga. Dalam kondisi demikian, relasi antara eksekutif dan legislatif di daerah tidak lagi mencerminkan prinsip check and balances, tetapi berubah menjadi hubungan subordinatif dan transaksional. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru menjadi pihak yang menentukan dan mengendalikan nasib politik kepala daerah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menyebut wacana ini sebagai “petaka demokrasi dan penghukuman terhadap kedaulatan rakyat”. Istilah tersebut bukanlah retorika berlebihan, melainkan refleksi dari pengalaman historis Indonesia sebelum pilkada langsung diberlakukan pada 2005. Pada masa itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sangat rentan terhadap intervensi pemerintah pusat, tekanan partai mayoritas, serta praktik jual beli suara. Kepala daerah lebih sering tampil sebagai representasi kepentingan elite politik dibandingkan sebagai pelayan kepentingan publik.
Dalam konteks politik nasional yang saat ini sangat terkonsolidasi di bawah koalisi besar pemerintahan, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan dari Jakarta ke daerah. Kepala daerah dapat dengan mudah berubah menjadi perpanjangan tangan koalisi pusat, bukan lagi representasi aspirasi lokal. Otonomi daerah yang semestinya memberikan ruang bagi inovasi kebijakan dan keberagaman kepemimpinan justru tereduksi menjadi kepanjangan struktur kekuasaan nasional.
Kondisi ini berbahaya bagi kualitas demokrasi karena membuka jalan bagi dominasi oligarki nasional dalam menentukan arah politik daerah. Pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi arena kompetisi terbuka yang memungkinkan lahirnya pemimpin alternatif dari berbagai latar belakang, tetapi berubah menjadi mekanisme distribusi kekuasaan di antara elite partai. Dalam skema seperti ini, pemilik modal yang memiliki akses terhadap partai politik dan parlemen daerah akan semakin mudah mengamankan kepentingannya melalui lobi-lobi politik tertutup.
Lebih jauh, konsentrasi kekuasaan pada elite ini juga berpotensi melahirkan kebijakan publik yang tersandera kompromi politik. Kepala daerah akan menghadapi tekanan untuk membalas dukungan politik yang ia terima dari fraksi-fraksi di DPRD. Akibatnya, kebijakan strategis di daerah berisiko lebih banyak didorong oleh kepentingan partai dan kelompok pendukungnya daripada kebutuhan riil masyarakat. Ruang partisipasi publik pun menyempit, karena keputusan-keputusan penting tidak lagi dirumuskan dalam proses politik yang terbuka dan kompetitif.
4. Distorsi Representasi dan Matinya Kandidat Alternatif
Salah satu capaian penting dari penerapan pilkada langsung adalah terbukanya ruang representasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif di tingkat lokal. Mekanisme ini memungkinkan lahirnya kandidat-kandidat non-elite, figur akar rumput, serta calon perseorangan yang tidak berasal dari lingkaran kekuasaan partai politik. Dalam banyak kasus, kepala daerah yang terpilih melalui jalur ini mampu menghadirkan gaya kepemimpinan baru yang lebih dekat dengan masyarakat, memahami persoalan lokal secara langsung, serta memiliki keberanian untuk menantang pola-pola lama yang elitis dan sentralistik. Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, telah menjadi pintu masuk bagi regenerasi politik lokal yang lebih sehat.
Sebaliknya, pilkada melalui DPRD berpotensi besar menciptakan distorsi representasi yang serius. Ketika hak memilih kepala daerah dialihkan dari rakyat kepada parlemen daerah, arena kompetisi politik pun bergeser secara fundamental. Jika dalam pilkada langsung para kandidat harus beradu gagasan, visi, dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, maka dalam skema pemilihan oleh DPRD pertarungan politik akan berlangsung di ruang-ruang tertutup melalui lobi, negosiasi, dan kompromi elite. Tunjung Sulaksono dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggambarkan pergeseran ini sebagai perubahan arena kompetisi dari ruang publik yang terbuka menuju ruang sempit yang hanya diisi oleh puluhan anggota DPRD.
Pergeseran arena tersebut memiliki implikasi besar terhadap kualitas demokrasi lokal. Kandidat yang tidak memiliki akses terhadap jaringan partai, tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan fraksi, atau tidak memiliki sumber daya finansial untuk membiayai lobi politik akan tersingkir sejak awal. Ruang bagi calon independen praktis tertutup, karena mekanisme pemilihan oleh DPRD tidak menyediakan jalur alternatif di luar struktur partai politik. Padahal, kehadiran calon perseorangan selama ini menjadi salah satu instrumen penting untuk menantang dominasi partai besar dan membuka peluang bagi kepemimpinan alternatif yang lebih beragam.
Dalam konteks ini, Titi Anggraini menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD akan mematikan calon alternatif dan mengukuhkan dominasi partai-partai besar. Partai politik yang menguasai mayoritas kursi di parlemen daerah akan memiliki posisi tawar yang sangat kuat untuk menentukan siapa yang berhak menduduki kursi kepala daerah. Konsekuensinya, proses rekrutmen kepemimpinan tidak lagi ditentukan oleh kualitas, kapasitas, dan integritas kandidat di mata publik, melainkan oleh kalkulasi politik internal partai dan kepentingan koalisi.
Dominasi partai besar dalam pemilihan kepala daerah juga berpotensi melanggengkan praktik patronase politik. Kepala daerah yang terpilih akan merasa berutang budi kepada partai atau fraksi yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan. Hubungan ini menciptakan ketergantungan struktural yang sulit diputus, sehingga kebijakan publik pun berisiko lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kepentingan jaringan politik pendukungnya daripada kebutuhan masyarakat luas. Dalam jangka panjang, pola semacam ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi politik dan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan warganya.
Lebih jauh, tertutupnya ruang bagi kandidat alternatif juga akan berdampak pada stagnasi inovasi kebijakan di daerah. Pemimpin-pemimpin lokal yang lahir dari kompetisi terbuka sering kali membawa perspektif baru dan keberanian untuk melakukan terobosan. Sebaliknya, pemimpin yang dihasilkan dari kompromi elite cenderung berhati-hati, konservatif, dan enggan mengambil risiko politik. Mereka lebih memilih menjaga stabilitas koalisi politik ketimbang mendorong perubahan yang dibutuhkan masyaraka
5. Masalah Akuntabilitas dan Legitimasi
Salah satu fondasi utama demokrasi adalah akuntabilitas kekuasaan, yakni kemampuan rakyat untuk mengawasi, menilai, dan memberikan sanksi terhadap para pemimpin yang mereka pilih. Dalam sistem pemilihan langsung, kepala daerah memperoleh mandat politik dari rakyat, sehingga hubungan pertanggungjawaban pun bersifat vertikal kepada pemilih. Kepala daerah menyadari bahwa keberlanjutan kekuasaannya sangat ditentukan oleh penilaian publik terhadap kinerjanya. Dalam konteks ini, rakyat memiliki instrumen sanksi elektoral yang nyata melalui pemilihan berikutnya. Jika kepala daerah gagal memenuhi janji politiknya, menyalahgunakan kewenangan, atau mengabaikan kepentingan publik, maka rakyat dapat mencabut mandat tersebut melalui kotak suara.
Legitimasi yang lahir dari pemilihan langsung juga bersifat kuat dan terbuka. Kepala daerah berdiri di atas mandat jutaan pemilih yang secara sadar memberikan kepercayaan kepadanya. Mandat publik ini bukan hanya memberikan dasar moral bagi kekuasaan, tetapi juga memperkuat posisi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bahkan ketika kebijakan tersebut berhadapan dengan kepentingan elite politik di parlemen daerah. Dalam sistem ini, kepala daerah memiliki ruang otonomi politik untuk bertindak sebagai pemimpin publik, bukan sekadar representasi partai.
Sebaliknya, dalam skema pemilihan oleh DPRD, relasi akuntabilitas mengalami pergeseran mendasar. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada elite politik yang memilihnya. Rakyat kehilangan kontrol langsung atas proses rekrutmen kepemimpinan daerah dan hanya menjadi penonton dari negosiasi politik yang berlangsung di parlemen. Legitimasi kekuasaan pun tidak lagi bertumpu pada mandat publik, tetapi pada kesepakatan elite. Dalam kondisi seperti ini, kepala daerah lebih berkepentingan menjaga hubungan dengan fraksi-fraksi partai daripada memenuhi aspirasi warga.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mengingatkan bahwa relasi antara kepala daerah dan DPRD dalam sistem pemilihan tidak langsung akan bersifat subordinatif. Kepala daerah akan tersandera oleh kepentingan parlemen yang telah memilihnya. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD terhadap eksekutif pun kehilangan maknanya, karena lembaga yang mengawasi adalah lembaga yang sama yang menentukan keberlangsungan kekuasaan kepala daerah. Hubungan ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang melemahkan mekanisme checks and balances di daerah.
Lebih jauh, pergeseran pola pertanggungjawaban ini berpotensi melahirkan demokrasi yang hanya prosedural, tetapi kehilangan substansinya. Secara formal, pemilihan tetap berlangsung melalui mekanisme perwakilan, tetapi substansi kedaulatan rakyat justru tereduksi. Rakyat tidak lagi menjadi subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah, melainkan sekadar objek yang diwakili oleh elite politik. Demokrasi semacam ini mungkin sah secara prosedural, tetapi rapuh secara legitimasi.
Dalam perspektif politik modern, legitimasi yang tidak bersumber dari mandat publik cenderung bersifat semu dan mudah dipertanyakan. Kepala daerah yang lahir dari kompromi elite akan menghadapi kesulitan membangun kepercayaan publik, terutama ketika kebijakan yang diambil tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Ketika kepercayaan publik menurun, efektivitas pemerintahan daerah pun terancam, karena kebijakan yang tidak didukung rakyat akan sulit dijalankan secara optimal.
6. Bertentangan dengan Arah Konstitusi dan Putusan MK
Dalam sejumlah putusan penting, antara lain Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas mengakhiri perdebatan mengenai posisi pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah menyatakan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim pemilu nasional dan pilkada. Keduanya merupakan satu kesatuan sistem demokrasi elektoral yang bersumber dari prinsip kedaulatan rakyat. Dengan konstruksi hukum tersebut, pemilihan kepala daerah bukan lagi dipahami sebagai urusan administratif pemerintahan daerah, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk menyalurkan hak pilih warga negara.
Penegasan Mahkamah ini memiliki implikasi yang sangat penting. Pilkada langsung tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan efisiensi atau kepentingan politik jangka pendek. Ia adalah bagian dari arsitektur konstitusi yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan di semua level pemerintahan, termasuk di daerah, bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik pilkada dari tangan rakyat dan menyerahkannya kepada DPRD bukan hanya merupakan perubahan kebijakan, tetapi juga pembangkangan terhadap tafsir konstitusi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Titi Anggraini secara lugas menyatakan bahwa pilkada oleh DPRD “sudah tutup buku” dan “tamat di tangan MK”. Pernyataan ini mencerminkan posisi hukum yang tegas bahwa ruang untuk kembali ke sistem pemilihan tidak langsung sesungguhnya telah tertutup. Menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD berarti mengabaikan putusan-putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat. Dalam negara hukum, pembangkangan terhadap putusan pengadilan konstitusi bukan hanya persoalan politik, tetapi juga persoalan serius dalam penegakan prinsip supremasi konstitusi.
Lebih jauh, upaya tersebut juga bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan negara. Reformasi konstitusi yang dilakukan pada periode 1999–2002 secara sadar menggeser paradigma kekuasaan dari sentralisme otoriter menuju demokrasi konstitusional yang partisipatoris. Pemilihan langsung, baik untuk presiden maupun kepala daerah, merupakan manifestasi paling nyata dari perubahan paradigma tersebut. Ia dirancang untuk memutus mata rantai kekuasaan elitis dan membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi warga negara.
7. Pengalaman Historis: Pelajaran dari Orde Baru
Pengalaman historis Indonesia sebelum diberlakukannya pilkada langsung pada 2005 memberikan pelajaran penting tentang bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru menjadi instrumen kekuasaan yang jauh dari prinsip demokrasi. Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berlangsung dalam suasana politik yang sangat terkendali oleh pemerintah pusat. Intervensi pusat begitu kuat, baik melalui struktur birokrasi maupun melalui kendali partai penguasa, sehingga proses pemilihan kepala daerah lebih menyerupai formalitas politik ketimbang arena kompetisi yang demokratis. Golkar sebagai kendaraan politik rezim dan militer sebagai pilar utama kekuasaan memainkan peran dominan dalam menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan kepala daerah.
Dalam praktiknya, DPRD pada masa itu tidak pernah benar-benar berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang independen. Komposisi parlemen daerah didominasi oleh Golkar dan unsur-unsur yang loyal kepada rezim, sehingga pilihan kepala daerah hampir selalu mencerminkan kehendak pusat. Rakyat tidak memiliki ruang partisipasi yang berarti dalam proses politik di daerah. Mereka dijauhkan dari politik elektoral dan diposisikan hanya sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan arah kepemimpinan daerahnya sendiri. Pilkada melalui DPRD menjadi instrumen legitimasi kekuasaan otoriter, bukan mekanisme kedaulatan rakyat.
Kondisi tersebut menciptakan pola hubungan pusat–daerah yang sangat sentralistik. Kepala daerah lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat daripada sebagai pemimpin lokal yang memahami dan memperjuangkan kepentingan masyarakatnya. Loyalitas politik kepada pusat menjadi lebih penting daripada akuntabilitas kepada warga. Dalam situasi seperti ini, aspirasi lokal sering kali terpinggirkan, dan kebijakan daerah lebih banyak mencerminkan agenda nasional yang ditetapkan dari Jakarta.
Reformasi 1998 mengoreksi secara mendasar praktik politik semacam ini. Tuntutan utama reformasi bukan hanya pergantian rezim, tetapi juga perubahan struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun terpusat dan tertutup. Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi salah satu agenda utama untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Pemberlakuan pilkada langsung pada 2005 merupakan bagian dari upaya tersebut. Ia dirancang sebagai mekanisme untuk mengembalikan hak politik warga dalam menentukan pemimpinnya sendiri serta memutus mata rantai dominasi elite pusat dalam politik lokal.
Pilkada langsung menjadi simbol penting dari demokratisasi di tingkat lokal. Untuk pertama kalinya dalam sejarah politik modern Indonesia, rakyat memiliki kesempatan langsung untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota mereka. Proses ini tidak hanya membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas, tetapi juga mengubah relasi kekuasaan antara pusat dan daerah. Kepala daerah memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan dari restu pusat, sehingga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti memutar balik roda sejarah dan mengabaikan pelajaran pahit dari masa lalu. Ia berpotensi menghidupkan kembali pola sentralisasi kekuasaan dan kooptasi politik yang telah dikoreksi oleh reformasi. Lebih dari itu, langkah tersebut akan mengirimkan pesan simbolik yang kuat bahwa negara tidak lagi mempercayai rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Demokrasi yang dibangun dengan susah payah sejak 1998 pun terancam mengalami kemunduran.
Dalam perspektif sejarah politik Indonesia, pilkada langsung bukan sekadar inovasi teknis dalam tata kelola pemerintahan daerah, melainkan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi. Ia lahir dari pengalaman panjang otoritarianisme dan sentralisme yang menutup ruang partisipasi publik. Oleh karena itu, mempertahankan pilkada langsung berarti menjaga warisan reformasi, sementara menghapusnya berarti mengingkari semangat perubahan yang telah diperjuangkan oleh rakyat selama lebih dari dua dekade. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login