Mahkamah Konstitusi
Ray Rangkuti Desak MK Selektif Proses Gugatan Pilkada
Tanggapan Pengamat politik Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, soal maraknya pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Ray Meminta Agar MK Tidak Melayani Sengketa Bermotif Balas Dendam Politik
Jakarta, pantausidang – Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi maraknya pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sejumlah daerah pasca-pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Ia mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih selektif dalam menyaring laporan yang masuk.
Ray menilai, MK seharusnya hanya memproses perkara yang mengandung unsur kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Ia khawatir, tanpa penyaringan ketat, MK bisa menjadi wadah pelampiasan rivalitas politik yang tidak berdasar.
“Mahkamah Konstitusi mesti membatasi perkara yang masuk. Fokus utamanya harus pada kecurangan yang memang TSM. Jadi bukan pada urusan pribadi atau upaya mencari-cari kesalahan lawan politik,” ujarnya. Sabtu 10 Mei 2025.
Menurutnya, penyalahgunaan hak konstitusional untuk menggugat hasil Pilkada justru merugikan proses demokrasi.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa harus berpijak pada bukti kuat, bukan sekadar asumsi atau rasa tidak puas.
“Jangan sampai MK masuk dalam konflik politik lokal yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang cukup. Ini justru mencederai legitimasi proses Pilkada itu sendiri,” katanya.
Ray mengingatkan, tugas MK bukan menjadi ruang kompromi politik, melainkan penjaga konstitusi dan penegak keadilan pemilu.
Ia pun mendorong para peserta Pilkada untuk menjunjung etika berdemokrasi, terutama dalam menerima kekalahan.
“Kalau semua kekalahan selalu digugat tanpa dasar kuat, ini bisa mengacaukan jadwal, menguras anggaran, dan memperpanjang konflik di akar rumput,” ucapnya.
Sekedar informasi sejumlah pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam PSU kembali mengajukan gugatan ke MK.
Sebagian besar di antaranya mempermasalahkan dugaan pelanggaran administratif hingga pelibatan aparatur negara dalam kampanye. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login