Connect with us

Ragam

Polda Sumut Tetapkan lima Tersangka kasus PMI Ilegal Kamboja

Published

on

Pantausidang, Medan – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa hari lalu.

“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), KB alias C (PMI), Ab, Abrt, dan ACK,” katanya, Kamis petang (18/8).

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan Ab.

“Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya.

Menurutnya, peran dari ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum Polda Sumut.*** Diurnawan

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending