Ragam
Polda Sumut Tetapkan lima Tersangka kasus PMI Ilegal Kamboja
Pantausidang, Medan – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa hari lalu.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), KB alias C (PMI), Ab, Abrt, dan ACK,” katanya, Kamis petang (18/8).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan Ab.
“Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya.
Menurutnya, peran dari ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum Polda Sumut.*** Diurnawan
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login