Ragam
Polsek Tambora Tangkap Pengedar dan sita ratusan gram sabu
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar

“Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” lanjutnya.
Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***Jum.( Sumber Humas Polres Jakarta Barat).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login