Connect with us

Ragam

Polsek Tambora Tangkap Pengedar dan sita ratusan gram sabu

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” lanjutnya.

Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***Jum.( Sumber Humas Polres Jakarta Barat).

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com