Gugatan
Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Bukti Baru

Jakarta, Pantausidang— Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, telah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi ahli dalam persidangan lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari selama sepekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh hakim untuk menghadirkan bukti-bukti baru pada hari Rabu. Sementara itu, pada hari Kamis, tim kuasa hukum akan menghadirkan beberapa saksi ahli yang relevan dengan kasus ini.
“Jadi kami tadi, sesuai dengan jadwal sidang, punya kesempatan untuk hari Rabu menghadirkan bukti-bukti. Lalu, hari Kamis nanti adalah giliran para ahli. Ada beberapa bukti surat yang sudah kami siapkan, termasuk salah satunya adalah surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan,” ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (18/11).
Ari menambahkan bahwa salah satu bukti yang akan dihadirkan adalah surat penunjukan pengacara oleh kejaksaan. Menurutnya, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengacara harus dipilih sendiri oleh tersangka, bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Hal ini, menurut Ari, merupakan salah satu kejanggalan prosedur hukum yang dilampaui dalam penanganan kasus kliennya.
Selain bukti surat, pada hari Kamis, pihak kuasa hukum juga berencana menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan. “Kami akan mengajukan ahli perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi tentang surplus gula pada periode tersebut. Kemudian, ahli hukum administrasi negara yang akan memaparkan bahwa izin impor seharusnya diterbitkan oleh Dirjen, bukan oleh menteri. Terakhir, ahli keuangan negara akan menjelaskan bahwa penetapan kerugian negara harus melalui audit investigatif oleh BPK terlebih dahulu,” jelas Ari.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login