Gugatan
Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Bukti Baru
Kasus Impor Gula dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Tersangka pertama adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, serta tersangka kedua berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini berawal dari keputusan rapat koordinasi antar-kementerian pada tahun 2015, di mana diputuskan bahwa impor gula tidak diperlukan mengingat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Namun, izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton tetap diberikan oleh Tom Lembong kepada perusahaan PT AP. Di sisi lain, CS bersama delapan perusahaan swasta lainnya mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.
Akibat dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Kerugian ini ditimbulkan dari keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun justru dinikmati oleh perusahaan swasta. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Penyidikan1 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni


You must be logged in to post a comment Login