Connect with us

Gugatan

Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Bukti Baru

Published

on

Kasus Impor Gula dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Tersangka pertama adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, serta tersangka kedua berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kasus ini berawal dari keputusan rapat koordinasi antar-kementerian pada tahun 2015, di mana diputuskan bahwa impor gula tidak diperlukan mengingat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Namun, izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton tetap diberikan oleh Tom Lembong kepada perusahaan PT AP. Di sisi lain, CS bersama delapan perusahaan swasta lainnya mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.

Akibat dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Kerugian ini ditimbulkan dari keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun justru dinikmati oleh perusahaan swasta. *** Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending