Gugatan
Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Bukti Baru

Kasus Impor Gula dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Tersangka pertama adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, serta tersangka kedua berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini berawal dari keputusan rapat koordinasi antar-kementerian pada tahun 2015, di mana diputuskan bahwa impor gula tidak diperlukan mengingat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Namun, izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton tetap diberikan oleh Tom Lembong kepada perusahaan PT AP. Di sisi lain, CS bersama delapan perusahaan swasta lainnya mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.
Akibat dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Kerugian ini ditimbulkan dari keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun justru dinikmati oleh perusahaan swasta. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login