Connect with us

Banding

PT DKI Perberat Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

PT DKI menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Lukas juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pidana badan yang dijatuhkan PT DKI ini, hampir setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 10 tahun penjara enam bulan. Namun dalam amar putusan uang pengganti, KPK hanya menuntut Lukas sebesar Rp19.690.793.900. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami