Banding
PT DKI Perberat Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe
Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Diketahui, Lukas dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perubahan vonis itu dilakukan, saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman website PT DKI, Kamis (7/12/2023).
Putusan tersebut, diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

