Rilis
PT KAI luncurkan KA Cikuray Rute Senen-Garut
Setelah diresmikan pengoperasian kereta api (KA) Cikuray rute Garut – Pasarsenen pp, masyarakat dapat menggunakan layanan KA Cikuray mulai 25 Maret 2022

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” katanya.
Menurutnya, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Salin itu diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Humas Daops 1 Eva Chairunisa menambahkann, Untuk layanan screening Covid-19, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan antigen bekerjasama dengan RNI di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 – 22.00 dan di Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 – 22.00. *** ( sumber Humas daops1).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar