Connect with us

Mahkamah Konstitusi

Ray Rangkuti Desak MK Selektif Proses Gugatan Pilkada

Tanggapan Pengamat politik Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, soal maraknya pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Published

on

Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi (foto sumber lingkar Madani)
Ray Meminta Agar MK Tidak Melayani Sengketa Bermotif Balas Dendam Politik

Jakarta, pantausidang – Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi maraknya pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sejumlah daerah pasca-pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Ia mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih selektif dalam menyaring laporan yang masuk.

Ray menilai, MK seharusnya hanya memproses perkara yang mengandung unsur kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Ia khawatir, tanpa penyaringan ketat, MK bisa menjadi wadah pelampiasan rivalitas politik yang tidak berdasar.

“Mahkamah Konstitusi mesti membatasi perkara yang masuk. Fokus utamanya harus pada kecurangan yang memang TSM. Jadi bukan pada urusan pribadi atau upaya mencari-cari kesalahan lawan politik,” ujarnya. Sabtu 10 Mei 2025.

Menurutnya, penyalahgunaan hak konstitusional untuk menggugat hasil Pilkada justru merugikan proses demokrasi.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa harus berpijak pada bukti kuat, bukan sekadar asumsi atau rasa tidak puas.

“Jangan sampai MK masuk dalam konflik politik lokal yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang cukup. Ini justru mencederai legitimasi proses Pilkada itu sendiri,” katanya.

Ray mengingatkan, tugas MK bukan menjadi ruang kompromi politik, melainkan penjaga konstitusi dan penegak keadilan pemilu.

Ia pun mendorong para peserta Pilkada untuk menjunjung etika berdemokrasi, terutama dalam menerima kekalahan.

“Kalau semua kekalahan selalu digugat tanpa dasar kuat, ini bisa mengacaukan jadwal, menguras anggaran, dan memperpanjang konflik di akar rumput,” ucapnya.

Sekedar informasi sejumlah pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam PSU kembali mengajukan gugatan ke MK.

Sebagian besar di antaranya mempermasalahkan dugaan pelanggaran administratif hingga pelibatan aparatur negara dalam kampanye. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending