Ragam
Redam Konflik Rempang, LPSK Ingatkan Aparat Gunakan Pendekatan Persuasif dan Humanis
LPSK berharap, proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado,” sambungnya.
LPSK juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Tindakan aparatur negara di tempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol, sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.
“Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan,” tandasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur