Ragam
Redam Konflik Rempang, LPSK Ingatkan Aparat Gunakan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Nasution berharap, penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.
“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” tutur Nasution.
LPSK mempersilakan saksi atau korban maupun pihak terkait lainnya, mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan.
“Dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nasution. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

