Nasional
Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023
Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.
Yuli mengungkapkan bahwa selama pembahasan Rancangan Permenaker ini, Kemnaker telah mengikutsertakan perwakilan dari organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA), Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara.
Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban Pengusaha dan/atau Pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.
Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengurus dan/atau pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.*** Selvi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

