Nasional
Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023
Semarang, Pantausidang —Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada tanggal 21 dan 28 November 2023 lalu, Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Permenaker tersebut pada tanggal 23 Desember 2023 di Semarang.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut,” ujarnya.
Yuli menjelaskan bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat belasan kasus kecelakaan kerja di ruang terbatas yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.
Beberapa yang mendapat sorotan publik antara lain kasus kematian 5 orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten, kematian 3 orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
“Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini,” kata Yuli.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss

